Program Strategis
![]()
RINGKASAN
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJPD) KABUPATEN LEBAK TAHUN 2005 - 2025
Berkenaan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten, maka wilayah Kabupaten Lebak yang semula dalam wilayah Propinsi Jawa Barat menjadi salah satu Kabupaten yang masuk dalam wilayah Propinsi Banten. Sebagai daerah otonom maka Pemerintah Kabupaten berkewajiban untuk menyusun perencanaan janga panjang, jangka menengah dan jangka pendek, sebagaimana yang diamanatkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) merupakan salah satu bagian dari proses untuk menuju masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. Perencanaan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses, manajemen suatu institusi atu organisasi. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia ( Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional).
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun, selanjutnya akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah untuk setiap janga waktu 5 (lima) tahunan. Dokumen perencanaan tersebut adalah bersifat makro yang memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang daerah, serta proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur pelaku pembangunan.
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Lebak berkewajiban untuk menyusun suatu dokumen perencanaan yang besifat komprehensif dengan jangka waktu yang relatif panjang. Hal ini perlu dilaksanakan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lebak 2005-2025 disusun dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2025 mendatang.