Lebak- Sebanyak 442 unit rumah tidak layak huni (RTLH), milik masyarakat berpenghasilan rendah di Lebak, akan mendapatkan bantuan rehab, dari program bantuan stimulan rumah swadaya.
Informaso diperoleh , dari jumlah 442 unit RTLH tersebut, 295 unit diantaranya RTLH perkotaan, tepatnya di lima kelurahan di Kecamatan Rangkasbitung. Sedangkan sisanya sebanyak 147 unit berada diwilayah perdesaan yang tersebar di sejumlah kecamatan di Lebak.
Kepala DPKPP Lebak, Wawan Hermawan mengatakan, untuk bantuan stimulan perumahan swadaya 295 unit RTLH, alokasi anggarannya dari dana alokasi khusus (DAK) 2018. Sedangkan untuk bantuan stimulan perumahan swadaya bagi 147 unit RLTH, dialokasikan dari APBD murni 2018. Sedangkan jumlah uang untuk rehab yang akan diterima masing-masing rumah dari DAK 2018, yaitu sebesar Rp 15 juta berbentuk material. Sedangkan jumlah uang untuk rehab yang diterima masing-masing pemilik 147 RTLH dari APBD 2018, yaitu sebesar Rp 8,5 juta berbentuk material.
“Sebelum program ini dilaksnakan, kami akan melakukan perfikasinya terlebihidahulu. Karena bukan tidak mungkin, setelah kami perifikasi, ada RTLH yang sudah menjadi milik orang lain, atau sudah dibangun terlebih dahulu oleh pemiliknya,”ujar Wawan Hermawan, Selasa (9/1).
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada DPKPP Lebak, Ahmad Hidayat, menambahkan, perifikasi terhadap calon penerima bantuan stimulan rumah swadaya tahun ini, akan dimulau pada pertengahan Pebruari. Sedangkan proses realisasi pencairan, hingga penyedian material untuk rehabnya sendiri, sekitar Juli tahun ini.
“Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, maka dalam program ini, kami akan melakukan pengawasannya secera ketat. Bahkan, masing-masing rumah yang mendapatkan bantuan rehab ini, akan dikontrol tahapan pelaksanannya, sehingga bantuan yang diberikan, benar-benar digunakan untuk merah rumah tersebut,”kata Ahmad Hidayat.