Pemerintah Kabupaten Lebak
Bekerja Dengan Hati

KARTU TANDA PENDUDUK

Lokasi Pelayanan : Kantor Desa/Kelurahan

Waktu Pelayanan : 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap, max. 14 hari (baru, mutasi, hilang).
Tarif : Gratis
Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas dengan menggunakan sistem elektronik.
KTP berbasis NIK yang selanjutnya disebut KTP Eleklronik adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas.
Penduduk WNI yang telah berumur 60 (enam puluh) tahun atau lebih diberikan KTP yang berlaku seumur hidup.
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk Kabupaten Lebak. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk Kabupaten Lebak yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.
Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :
a. Tanggal berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau
b. Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 (lujuh belas) tahun;
c. Tanggal diterbilkannya Sural Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri; dan
d. Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara Orang Asing menjadi penduduk.
Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhir masa berlakunya KTP.

Contoh Blangko KTP untuk WNI


Contoh Blangko KTP untuk WNA

 

Persyaratan Pembuatan KTP Baru
Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. Asli dan Fotokopi :
1. KK
2. Kutipan Akta Kelahiran;
3. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
4. Paspor; dan
5. Izin Tinggal Tetap.
c. Bukti pembayaran keterlambatan pembuatan KTP.
Persyaratan Perpanjangan KTP
Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut :
Surat Pengantar dari RT/RW
KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
Fotocopy Kartu Keluarga
Foto Langsung
Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
Bukti Pembayaran Keterlambatan Perpanjangan KTP
Masa Berlaku KTP
KTP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, kecuali manula (berusia di atas 60 tahun), KTP berlaku seumur hidup.
Prosedur Pelayanan
Tugas Kewajiban Penduduk : Datang ke kantor Kelurahan dengan membawa :
KTP lama
Foto copy Kartu Keluarga dan aslinya
Foto Langsung
Surat Pengantar dari RT / RW
Surat Kuasa bagi penduduk yang tidak bisa mengambil sendiri dengan diketahui RT / RW
Tugas dan kewajiban Kepala Kelurahan : Bila data penduduk sudah benar :
Menerima dan meneliti seluruh berkas persyaratan
Mencocokkan KTP lama warga dengan KTP baru
Menandatangani KTP dan menerima retribusinya
Menyelesaikan proses administrasi lainnya lebih lanjut
Namun apabila datanya salah, KTP yang mengalami perubahan data agar dibuatkan Surat Mutasi Rubah.
Lokasi Pelayanan : Kantor Desa/Kelurahan
Waktu Pelayanan : 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap, max. 14 hari (baru, mutasi, hilang).
Tarif : Gratis
Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas dengan menggunakan sistem elektronik.
KTP berbasis NIK yang selanjutnya disebut KTP Eleklronik adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas.
Penduduk WNI yang telah berumur 60 (enam puluh) tahun atau lebih diberikan KTP yang berlaku seumur hidup.
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk Kabupaten Lebak. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk Kabupaten Lebak yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.
Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :
a. Tanggal berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau
b. Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 (lujuh belas) tahun;
c. Tanggal diterbilkannya Sural Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri; dan
d. Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara Orang Asing menjadi penduduk.
Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhir masa berlakunya KTP.

Contoh Blangko KTP untuk WNI


Contoh Blangko KTP untuk WNA

 

Persyaratan Pembuatan KTP Baru
Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. Asli dan Fotokopi :
1. KK
2. Kutipan Akta Kelahiran;
3. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
4. Paspor; dan
5. Izin Tinggal Tetap.
c. Bukti pembayaran keterlambatan pembuatan KTP.
Persyaratan Perpanjangan KTP
Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut :
Surat Pengantar dari RT/RW
KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
Fotocopy Kartu Keluarga
Foto Langsung
Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
Bukti Pembayaran Keterlambatan Perpanjangan KTP
Masa Berlaku KTP
KTP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, kecuali manula (berusia di atas 60 tahun), KTP berlaku seumur hidup.
Prosedur Pelayanan
Tugas Kewajiban Penduduk : Datang ke kantor Kelurahan dengan membawa :
KTP lama
Foto copy Kartu Keluarga dan aslinya
Foto Langsung
Surat Pengantar dari RT / RW
Surat Kuasa bagi penduduk yang tidak bisa mengambil sendiri dengan diketahui RT / RW
Tugas dan kewajiban Kepala Kelurahan : Bila data penduduk sudah benar :
Menerima dan meneliti seluruh berkas persyaratan
Mencocokkan KTP lama warga dengan KTP baru
Menandatangani KTP dan menerima retribusinya
Menyelesaikan proses administrasi lainnya lebih lanjut

Namun apabila datanya salah, KTP yang mengalami perubahan data agar dibuatkan Surat Mutasi Rubah.

PENGUMUMAN

Bekerja Dengan Hati

Bagaimana Pendapat Anda tentang Informasi pada Website ini?

Call Now ButtonLebakSiaga 112