Pemerintah Kabupaten Lebak
Bekerja Dengan Hati

AKTA KELAHIRAN

Pelayanan Pelaporan Kelahiran

 

Lokasi Pelayanan : Kantor Desa/Kelurahan

Waktu Pelayanan : 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap

Biaya : Gratis

Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asa peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisili, sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor.

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Persyaratan

Untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:

a. Surat Pengantar RT/RW;
b. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nahkoda
c. Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non permanen;
d. Asli dan Fotokopi KTP Orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu;
e. Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua;
f. Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing;
g. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya; dan
h. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran

Lokasi Pelayanan : Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lebak

Waktu Pelayanan : 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.

Tarif : –

Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang.

 

Blangko Register Akta Kelahiran

Persyaratan

Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :

a. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

b. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya Surat

c. Nikah/Akta Perkawinan orang tua

d. Fotokopi KK dan KTP orang tua

e. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

f. Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahirannya, dan

Berdasarkan  putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 /PUU-XI/2013 tanggal 14 Maret 2013, ketentuan tentang batas waktu 1 (satu) tahun dan persyaratan penetapan pengadilan yang diisyaratkan dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dibatalkan. Dengan demikian pencatatan kelahiran yang melampaui batas 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran tidak melalui penetapan pengadilan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa Pencatatan kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk pada Instansi pelaksana tempat terjadinya peristiwa diubah menjadi wajib dilaporkan oleh penduduk pada Instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili.

 

Jenis Akta Kelahiran

Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada  jenis-jenis akta kelahiran, yaitu :

  • Akta Kelahiran Umum Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
  • Akta Dengan Rekomendasi Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan Rekomendasi kepala Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja.

Pengumuman

PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON KOMISARIS PERUSAHAAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT…

Dalam rangka pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT. Bank Perkreditan Rakyat Lebak Sejahtera (Perseroda)…

Jadi Skala Prioritas Pembangunan, Bupati Lebak Buka Pelatihan Membatik

Lebak, - Perempuan menjadi skala prioritas dalam pembanguan di Kabupaten Lebak untuk itu perempuan harus berdaya…

Bupati Lebak Ikuti Launching Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional…

Lebak,- Bupati Lebak Dr. Hj. Iti Octavia Jayabaya, S.E.,M.M hadir secara daring dalam peluncurkan Gerakan Pangan…

Bupati Lebak Sampaikan Pendapat Akhir Bupati Pada Rapat Paripurna DPRD…

Lebak, - Bupati Lebak Dr.Hj. Iti Octavia Jayabaya, S.E.,M.M menyampaikan pendapat akhir Bupati pada Rapat…

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemkab Lebak Gelar Pasar Murah Ramadan

Lebak, - Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menggelar Pasar Murah Ramadan 1444…

Bekerja Dengan Hati

Bagaimana Pendapat Anda tentang Informasi pada Website ini?

LebakSiaga 112