ata Lingkungan Sajira dan Rangkasbitung, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp. 1,5 M
Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak menggelontorkan anggaran Rp. 1,5 Miliar untuk menata lingkungan perumahan dan permukiman di dua Kecamatan Rangkasbitung dan Sajira di tahun 2018.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Wawan Hermawan mengatakan jenis penataan yang akan dilakukan di dua perumahan tersebut, antara lain perbaikan jalan lingkungan, perbaikan drainase, serta penyediaan pos jaga, serta mushola.
“Masing-masing nilainya Rp. 750 juta,”kata Wawan kepada awak media diruang kerjanya, Kamis (11/1/2018).
Menurutnya, kedua perumahan tersebut yakni terletak di desa Kopi Kecamatan Sajira dan di desa Rangkasbitung timur kecamatan Rangkasbitung, dengan tujuan agar membantu meningkatkan sarana prasarana yang dibutuhkan masyarakat di perumahan tersebut.
“Kemungkinan, program penataan perumahan permukiman penduduk yang didanai APBD tahun ini, akan mulai dilaksanakan pada awal Juli,”terangnya.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada DPKPP Lebak, Ahmad Hidayat menambahkan, syarat perumahan permukiman, yang ingin mendapatkan program tersebut, tentunya pihak developer atau pengembangnya sudah menyerahkan status pasilitas umum (PSU)nya ke Pemkab Lebak.
“Selama status PSU nya, belum diserahkan pihak developer ke Pemkab Lebak, maka perumahannya tidak akan mendapatkan program penataan perumahan permukiman,”terangnya.