Lebak- Masyarakat Kabupaten Lebak akan melaksanakan pesta demokrasi untuk menentukan Bupati dan Wakil Bupati periode 2018-2023 pada 27 Juni 2018.
Selain Aparatur Sipil Negara (ASN) diseluruh lingkungan instansi pemerintahan dilarang untuk terlibat politik praktis, sebanyak 340 Pemerintah desa juga dihimbau untuk bersikap profesional dan tidak memihak pada siapapun.
Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak Lingga Segara mengatakan seluruh perangkat desa harus mengikuti aturan dimana dilarang keras untuk terlibat politik praktis pada Pilkada 2018.
“Harus profesional tidak boleh ikut-ikutan berpolitik,”kata Lingga ketika dihubungi BantenHits, Kamis (18/1/2018).
Menurutnya, larangan tersebut sudah dijelaskan pada Undang- Undang nomor 4 tahun 2014 tentang desa dimana Kepala desa dan Perangkat desa (Prades) dilarang menjadi pengurus partai politik (Parpol) , dan dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye pemilihan.
“Kalau kedapatan terlibat tentunya ada sanksi administratif yang sudah disiapkan,”katanya.
Lingga berharap seluruh Perangkat desa di Kabupaten Lebak bisa menjaga netralitas dan membantu mensukseskan pelaksanaan pemilihan Kepala daerah di Kabupaten Lebak.