Lebak- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menyebut kepala daerah yang juga menjabat sebagai ketua partai diperbolehkan menjalankan tugas partai atau berkampanye selama tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku.
“Kami menilai menilai sah-sah saja bagi kepala daerah yang menjabat ketua partai menjalankan tugas partai untuk melakukan tugas-tugas kepartaian seperti kampanye dan rapat-rapat partai lainya selama tidak menggunakan fasilitas negara,”kata Ketua Bawaslu Banten Didih M. Sudi saat berdiskusi dengan Wakil Bupati Lebak diruang kerjanya, Kamis (1/11/2018).
Didih menjelaskan kunjungannya ke Lebak tidak lain untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar membantu melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu 2019. Sesuai dengan pasal 98 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, koordinasi dengan Pemerintah daerah dianggap perlu, ada 4 hal penekanan yang dikoordinasikan yaitu kebijakan kepala daerah untuk tidak menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, netralitas ASN, netralitas kepada desa dan dukungan Pemkab.
“Bentuk dukungannya dalam hal ini seperti Satpol PP yang mau berperan aktif melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar,”katanya.
Sementara Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi mengatakan menjaga dan memelihara kondisi masyarakat yang kondusif, tertib dan aman dalam Pemilu merupakan tugas semua pihak termasuk pemerintah daerah.
“Tentunya kita perlu meningkatkan intensitas koordinasi untukmencegah pelanggaran dalam pelaksanaanya nanti,”katanya.
Ade mengaku salah satu peran pemerintah Kabupaten Lebak dalam membantu pencegahan terjadinya pelanggaran pada Pemilu 2019 dengan menerbitkan surat edaran mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Bahkan kita juga tekankan agar dalam bermedos tidak mengunggah hoax, ujaran kebencian menunjukan keberpihakan dalam pemilu 2019 nanti,”tegasnya.