Lebak- Sebanyak 358 Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS Kabupaten Lebak telah menerima Surat Keterangan atau SK, Senin, 18 Maret 2019. Usai menerima mereka akan langsung bekerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lebak, Fuad Lutfi menuturkan 358 CPNS ini akan mengikuti tahap uji coba terlebih dahulu dengan tenggat waktu maksimalnya 1 tahun.
“Ya statusnya masih CPNS selama mengikuti uji coba, kan nanti mereka mengikuti Dilkatsar dan pemberkasan lagi,”kata Fuad kepada BantenHits, Selasa, 19 Maret 2019.
Fuad menjelaskan lantaran masih dalam tahap uji coba 358 CPNS Kabupaten Lebak ini hanya akan menerima gaji pokok sekitar 80% dari nilai aslinya. Namun mereka akan tetap mendapat tunjangan kinerja dan lainnya.
“Ya kalau dihitung-hitung jadi untuk golongan III itu hanya akan menerima gaji pokok Rp. 2 juta saja, itu belum tunjangan dan lain-lain,”jelasnya.
Pemkab Lebak, sambung Fuad telah menyiapkan anggaran sebesar Rp. 23 miliar untuk menggaji 358 CPNS Kabupaten Lebak. Mereka akan mulai menerima gaji pada 1 April 2019.
“Sudah kita siapkan anggaran penggajian dari bulan Januari, jadi insha Allah ngga akan telat,”ucapnya.