Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen untuk menyapu bersih tindakan menyimpang seperti pungutan liar. Pasalnya tindakan yang dapat memicu terjadinya korupsi itu haram untuk dilakukan.
Kepala Inspektorat Halson Nainggolan menuturkan Pemkab Lebak dibawah komando Iti Octavia Jayabaya memerintahkan seluruh jajaran unyuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
“Kita tahu Pungli itu tindakan yang melanggar hukum dan haram hukumnya untuk dilaksanakan,”kata Halson saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Pencegahan Pungli bertempat di Aula Multatuli Setda Lebak, Kamis, 11 April 2019.
Menurutnya, sosialisasi ini juga menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk menolak secara tegas tindakan pungli di Kabupaten Lebak.
Terlebih, sambung Halson sudah adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
“Ya kita harap seluruh pelayan masyarakat dilingkungan pemerintah daerah bisa menjauhi praktek pungli,”pintanya.
Sementara Kasat Sabhara Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Asep Jamal mengaku kegiatan sosialisasi ini bersifat pencegahan. Ia menilai Saber Pungli dapat menyasar seluruh lapisan elemen pemerintah dari atas maupun bawah.
“Kami minta para aparatur pemerintah lebih waspada dan terhindar dari tindakan pungli yang berujung pada masalah hukum,”tegasnya.
Untuk diketahui, sosialisasi yang diikuti oleh kepala desa perwakilan masing-masing kecamatan di Kabupaten Lebak ini mengacu surat pemberitahuan Pemerintah Provinsi Banten Unit Pemberantasan Pungutan Liar nomor B/41/IV/HUK.10.1./2019 tanggal 08 April 2019 tentang Rencana Pelaksanaan Sosialisasi Saber Pungli.