Lebak(16/04/19)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak memusnahkan surat suara rusak sebanyak 16.275 surat suara.
Hadir mewakili Bupati Lebak Asissten Pemerintahan Setda Kabupaten Lebak Alkadri,S.IP.,M.Si menyampaikan bahwa hal ini dilakukan dalam rangka menciptakan Pemillihan Umum yang bersih dan jujur serta tidak terjadinya kecurangan – kecurangan yang dapat memicu terjadinya hal yang tidak di inginkan.
KPU Lebak telah bekerja keras dalam menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif, oleh karena itu KPU menerima surat suara dan di lakukan kontrol terhadap surat suara yang di kirim oleh Pusat, ternyata Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak di dampingi Oleh Aparat Keamanan dari TNI/POLRI, Bawaslu Kabupaten Lebak setelah melakukan pengecekan surat suara ditemukan surat suara rusak sebanyak 16.275 Surat suara.
Ketua KPU Lebak Nikmatullah.SP.M.Arg Mengatakan bahwa surat suara yang rusak akan di laporkan ke KPU Pusat guna mendapatkan pergantian dengan surat suara yang baru, pada hari ini sedang dilakukan pengiriman surat suara pengganti kemudia akan disortir kembali dan dilanjutkan pengiriman ke TPS – TPS yang ada di wilayah Kabupaten Lebak.
Semantara itu Nikmatullah memastikan bahwa KPU telah siap seratus persen dalam penyelenggaraan pemilu yang akan dilaksanakan pada besok hari. Ketua KPU juga berharap semoga Pemilihan Umum 2019 ini bisa berjalan dengan baik tanpa adanya hambatan.(IAM)