Lebak-Sebanyak 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak menjalani pemeriksaan di Aula Kantor Inspektorat, Kamis, 27 Juni 2019. Mereka yang diperiksa lantaran kepergol bolos saat hari pertama kerja usai libur lebaran.
Bahkan, beberapa diantara ASN ‘Membandel’ ini juga tak mengindahkan edaran Kemendagri mengenai kewajiban untuk mengikuti upacara hari lahir Pancasila pada 1 Juni 2019 lalu.
“Kita periksa, mintai klarifikasi. Mereka semua memang yang bolos hari pertama kerja usai libur lebaran,”kata inspektur Inspektorat Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan di ruang kerjanya.
Menurutnya, selain 21 ASN yang dilakukan pemeriksaan, Inspektorat juga memanggil sembilan sekretaris dinas (Sekdis) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kedapatan para pegawainya bolos.
“Kita panggil juga sembilan Sekretaris untuk mengkonfirmasi kehadiran ASN pada upacara Harlah Pancasila,”tuturnya.
Halson menegaskan para ASN yang kedapatan bolos tersebut terancam sanksi sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 dan pemotongan tunjangan kinerja.
“Di potongnya 1 hari itu 25 persen untuk Tukin, ya kit berharap dengan adanya pemotongan tukin bisa memberikan efek jera terhadap ASN untuk kembali bolos,”tegasnya.