LEBAK, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak telah mengeluarkan 13 surat rekomendasi izin pertambangan sepanjang tahun 2019. Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala DPMPTSP Lebak Yosep M Holis.
” Ada 13 rekomendasi izin pertambangan yang kami keluarkan sepanjang tahun 2019 kemarin,” kata Yosep, Rabu (15/1/2020).
Yosep menjelaskan, rekomendasi tersebut diberikan kepada pihak perusahaan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan izin pertambangan kepada Dinas Energi Sumber Daya dan Energi (ESDM) Provinsi Banten.
Penilaian rekomendasi sendiri, kata Yosep, dilihat dari segi tata ruang lokasi pertambangan, kepemilikan lahan, dan juga keperuntukan tambang itu sendiri, serta rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak.
” Untuk mendapatkan rekomendasi dari kita (DPMPTSP) harus terlebih dahulu memiliki rekomendasi izin lingkungan dari DLH Lebak dan juga masyarakat sekitar. Selanjutnya baru dari segi tata ruang, dan kepemilikan lahan, apakah itu lahan sengketa atau bukan,” jelasnya.
Ia menuturkan, 13 rekomendasi tersebut didominasi oleh izin pertambangan pasir kuarsa, dan lokasi paling banyak berada di Kecamatan Cimarga yang berjumlah 4 rekomendasi dengan luas total lahan selebar 32 hektar. Dan sebagiannya berada di Kecamatan Banjarsari, Sajira, Maja, Curugbitung, Kalanganyar, dan Cihara.
” Jika ditotal terdapat 214 hektar tambang yang kami berikan rekomendasi,” kata Yosep yang juga Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lebak ini.
Namun, Ia mengatakan, pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin galian tambang yang berada di Kecamatan Rangkasbitung. Hal tersebut berdasarkan keputusan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya yang memutuskan untuk tidak lagi memberikan izin baru ataupun perpanjangan izin tambang di lokasi tersebut.
” Sudah jelas tidak boleh, karena dari segi tata ruangnya juga sudah termasuk zona merah pertambangan,” tandasnya.