Pemerintah Kabupaten Lebak
Bekerja Dengan Hati

Buka Musrenbang RKPD 2021 di Enam Kecamatan Secara Daring, Bupati Iti Ingatkan Soal Lima Agenda Utama Jokowi

0 136

ebak- Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya membuka secara resmi kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021 Tingkat Kecamatan.

Pembukaan dilakukan secara daring melalui Lebak Data Center (LDC) terhadap enam Kecamatan yang tengah melakukan RKPD 2021 seperti Rangkasbitung, Kalanganyar, Warunggunung, Cibadak, Maja, dan Cipanas.

Dalam sambutannya, Bupati Iti mengatakan RKPD Tahun 2021 merupakan dokumen yang lebih operasional untuk menjawab arah kebijakan tahunan yang tercantum dalam dokumen RPJMD Kabupaten Lebak tahun 2019-2024.

Dimana, menurut Iti, arah kebijakan pembangunan pada tahun 2021 difokuskan pada upaya peningkatan iklim usaha dan investasi khususnya di sektor kepariwisataan.

Hal ini, kata Iti tentunya searah dengan lima arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang kerap kali disampaikan dalam beberapa acara seperti pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur yang menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan distribusi yang mempermudah akses ke kawasan wisata yang mendongkrak lapangan kerja baru yang mengakselerasi nilai tambah perekonomian rakyat, penerbitan regulasi/UU yang mendorong penciptaan lapangan kerja, penyerdehanaan birokrasi yang mampu meningkatkan investasi untuk penciptaan lapangan kerja dan terakhir transformasi ekonomi.

“Fokus tema dalam pembangunan pada tahapan ketiga ini yakni peningkatan iklim usaha, investasi sektor kepariwisataan serta daya tarik obyek dan destinasi pariwisata,”kata Iti.

Karenanya, Iti berharap seluruh pemerintah kecamatan dapat meningkatkan kualitas pelayanannya terlebih di tahun 2021 pemerintah tengah fokus pada peningkatan investasi pariwisata.

“Semoga apa yang saya sampaikan ini bisa menjadi bahan perhatian kita bersama dalam pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2021 tingkat kecamatan,”imbuhnya.

Sementara Kepala Bappeda Kabupaten Lebak, Virgojanti mengatakan proses musrenbang yang dimulai dari tingkat desa sampai saat ini tingkat kecamatan merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan sebagai bagian dari proses partisipatif.

“Ini dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas sebagaimana diatur dalam UU nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional,”katanya.

Leave A Reply

Bekerja Dengan Hati

Bagaimana Pendapat Anda tentang Informasi pada Website ini?

LebakSiaga 112