Lebak,- Dalam rangka persiapan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kabupaten Lebak Tahun 2022, Pemkab Lebak menggelar Rakor Persiapan RB/PMPRB Tahun 2022 yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Budi Santoso. Bertempat di Ruang Rapat Terbatas, Kamis (19/5/2022).
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi ini merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Dalam arahannya Sekda Lebak menyampaikan bahwa Pelaksanaan RB dan PMPRB di Kabupaten Lebak bukan hanya tanggung jawab bagian organisasi atau inspektorat semata, tetapi tanggung jawab semua level organisasi.
“Peraturan sudah jelas membagi tugas dan kewenangan pelaksanaan RB, pahami dan laksanakan tugas sesuai kewenangan itu agar pelaksanaan RB di Kabupaten Lebak dapat mencapai sasarannya” Ungkap Sekda.
Beliau melanjutkan, pelaksanaan PMPRB Tahun 2022 ini dikoordinasikan oleh Inspektorat Daerah Kab. Lebak dengan maksud untuk mengukur kemajuan pelaksanaan RB dengan menggunakan indikator masing-masing komponen yang ada dalam Lembar Kerja Evaluasi (LKE).
Menutup arahannya Sekda meminta monitoring dan evaluasi pelaksanaan RB/PMPRB agar dilaksanakan secara berkala untuk memantau dan mengendalikan pencapaian sasaran RB di Kabupaten Lebak.