Lebak, – Bupati Lebak bersama Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta Kepala OPD Kabupaten Lebak menghadiri Rapat Paripurna DPRD Lebak dalam Pembahasan Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penataan, dan Perubahan Nama Desa-Desa Di Wilayah Kabupaten Lebak pada Senin, 5 September 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lebak.
Dalam nota penjelasannya, Bupati Lebak mengungkapkan terdapat ketidak sesuaian pada pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2006 yang berakibat pada terhambatnya pelayanan keuangan desa, pelayanan sosial dan pelayanan kependudukan di Desa Cikaratuan Kecamatan Cigemblong. Untuk itu Pemerntah Kabupaten Lebak menyampaikan rancangan perubahan Perda No. 3 Tahun 2006 untuk dibahas.