Bupati Lebak Sampaikan Jawaban Bupati Lebak Atas Pandangan Umum Fraksi Dalam Rapat Paripurna DPRD Kab. Lebak
Lebak, – Bupati Lebak menyampaikan Jawaban Bupati Lebak Terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas Raperda Tentang Perubahan APBD dan Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi atas Penjelasan Bupati terhadap penyampaian Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2006 Tentang Pembentukan, Penataan, dan Perubahan Nama Desa-Desa Di Wilayah Kabupaten Lebak dalam Rapat Paripurna DPRD Lebak pada Kamis, 8 September 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lebak.
Terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas Raperda Tentang Perubahan APBD, Bupati menyampaikan pihaknya telah melakukan pendalaman dan menjadikannya sebagai masukan strategis serta menindaklanjutinya dalam rangka penyermpurnaan Raperda APBD Lebak Tahun 2022.
Semantara itu, terkait Pemandangan Umum Fraksi atas Penjelasan Bupati terhadap penyampaian Raperda tentang perubahan atas Perda No. 3, Bupati menjelaskan adapun dampak peraturan daerah tersebut setelah ditetapkan maka pelayanan dokumen kependudukan akan menyesuaikan dan Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Kab. Lebak siap memfasilitasi. Selain itu pelayanan keuangan desa dan pelayanan sosial akan lebih optimal. Untuk sosialiasi kepada masyarakat akan terus dilakukan sampai diundangkannya peraturan daerah terbaru.