Pemerintah Kabupaten Lebak
Bekerja Dengan Hati

Bupati Lebak Sampaikan Jawaban Terhadap Raperda Tentang Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Berinvestasi

143

Lebak, – Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi, bersama Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta Kepala OPD Kabupaten Lebak menghadiri Rapat Paripurna DPRD Lebak dalam Pembahasan Jawaban Bupati Lebak Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Lebak Atas Nota Penjelasan Bupati Terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Derah Tentang Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Berinvestasi pada Kamis, 17 November 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lebak.

Wakil Bupati Lebak menyampaikan bahwa secara kumulatif rancangan peraturan daerah ini mengatur tentang tata cara pemberian investasi dan pemberian kemudahan berinvestasi dimulai dari pengajuan permohonan yang akan diverifikasi oleh tim sampai dengan pelaporan dan evaluasi. Selain itu Wakil Bupati menjelaskan bahwa pemberian kemudahan berinvestasi akan diberikan kepada masyarakat atau investor dengan salah satu kriterianya adalah harus bermitra dengan usaha mikro, usaha kecil, atau koperasi dan pemberian insentif dapat berbentuk pemberian bantuan modal serta bantuan fasilitas pelatihan vokasi kepada usaha mikro, usaha kecil atau koperasi.

Kembali Wakil Bupati Lebak menambahkan bahwa dengan dibentuknya Raperda ini pemerintah daerah berharap dapat mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah serta meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, memberdayakan sumber daya lokal dan meningkatkan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.

Comments are closed.

Bekerja Dengan Hati

Bagaimana Pendapat Anda tentang Informasi pada Website ini?

LebakSiaga 112