Lebak,- Pemerintah Kabupaten Lebak mendorong percepatan implementasi sistem e-Walidata dalam SIPD RI pada Selasa, 23 Januari 2024 secara daring. Rapat ini dalam rangka mewujudkan Satu Data Indonesia sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Dihadiri oleh Pj. Bupati Lebak Iwan Kurniawan, rapat tersebut turut dihadiri oleh jajaran Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Lebak sebagai Produsen Data.
Dalam kesempatan tersebut Penjabat Bupati mengharapkan Kabupaten Lebak dapat menjadi daerah yang menerapkan sistem e-Walidata terbaik untuk mendukung Satu Data Indonesia. Satu Data Indonesia sendiri merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan. Data yang dihasilkan nantinya dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Lebak untuk menyusun kegiatan dan program pembangunan daerah.
“Data harus dijadikan dasar dalam proses penyusunan dokumen perencanaan program, kegiatan maupu target pembangunan daerah. Untuk itu teman-teman Perangkat Daerah harus memiliki komitmen dan fokus menjalankan e-Walidata ini sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan agar sistem ini hasilnya segera dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah,” tegas Iwan.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi, Infromatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) dr. Anik Sakinah mengatakan saat ini tengah dilakukan pengumpulan dan penginputan data dalam e-Walidata SIPD RI. Untuk kelancaran pelaksanaan sistem tersebut, kedepan Diskominfo sebagai Walidata dan Bapelitbangda sebagai Sekretariat akan menyelenggarakan bimbingan teknis bagi para operator yang ditunjuk oleh masing-masing Perangkat Daerah mengisi data kedalam SIPD RI
Comments are closed.