Lebak,- Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 Tentang Satu Data
Indonesia, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Lebak, menyelenggarakan kegiatan lokakarya penyusunan standar data sektoral dan multi sektoral Kabupaten Lebak. Bertempat di Aula Multatuli Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Selasa – Rabu (30 – 31/1/2024)
Kegiatan tersebut diikuti ASN yang membidangi kesekretariatan di masing masing perangkat daerah dan dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Lebak Feby Hardian Kurniawan
Comments are closed.