Lebak, – PPID Kabupaten Lebak menggelar Rapat Koordinasi PPID Kabupaten Lebak Tahun 2024 pada Jumat, 22 November 2024 bertempat di Ruang Rapat Terbatas Setda Lebak. Dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah sekaligus Atasan PPID Budi Santoso, kegiatan ini diikuti oleh PPID Pelaksana se-Kabupaten Lebak dengan Komisi Informasi Provinsi Banten dan Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) hadir sebagai narasumber.
Dalam sambutannya Budi Santoso mengatakan Pemerintah Daerah adalah badan publik, tugas Pemda adalah melayani masyarakat, Masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi dari badan publik.
“Untuk itu kita sebagai badan publik, sebagai pelayan masyarakat minimal menerapkan 3 hal, Transparan, akurat, dan mudah di akses”, Pungkasnnya.
Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara perangkat daerah dalam mengelola informasi dan dokumentasi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia juga berharap kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi strategis yang dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan pelayanan informasi di Kabupaten Lebak.
Sementara itu Kepala Dinas KominfoSP dr. Anik Sakinah dalam paparannya menyampaikan bahwa dengan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku, perangkat daerah tidak perlu ragu untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Ia mengatakan bahwa PPID Pelaksana perlu menganalisis permohonan informasi yang masuk sebelum memberikan tanggapan.
” Untuk itu, PPID Pelaksana untuk selalu berkoordinasi dengan kami, jika mengalami kendala dan hambatan dalam pelayanan informasi” ujarnya
Kegiatan ini merupakan bentuk koordinasi dan konsolidasi dalam menciptakan pelayanan informasi yang sinergis di Kabupaten Lebak.
Comments are closed.