Lebak- Sebanyak 12 Kepala desa di Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak dipanggil pemerintah Kecamatan setempat untuk mengikuti Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDesa).
Camat Muncang Lingga Segara mengatakan pemanggilan ini dilakukan untuk melaksanakan permendagri nomor 46 tahun 2016 tentang laporan kepala desa juga Peraturan daerah nomor 1 tahun 2015 tentang desa.
“Kepala desa wajib menyampaikan aporan penyelenggaraan pemerintahan desa stiap akhir tahun anggaran, selambat-lambatnya tiga bulan pada tahun berikutnya,”kata Lingga usai menggelar kegiatan rapat LPPDesa 2017 di Aula Kecamatan Muncang, Kamis (8/3/2018).
Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan untuk mencetak agar setiap pemerintah desa mampu menggunakan anggaran juga membuat laporan yang profesional, transparan dan akuntabel.
“Kita hanya ingin kades di Muncang tertib aturan, hindari penyalahgunaan dana desa,”katanya.
Mengingat, sambung Lingga Pemerintah pusat juga daerah mengucurkan anggaran yang cukup besar untuk pemerintah desa agar pembangunan secara merata dapat terlaksana.
“Laporan ini sebagai bahan bagi bupati untuk mengevaluasi dan pengambilan kebijakan ke depan,”ucapnya.
Lingga mengaku dalam presentase kali ini pemerintah kecamatan akan memberikan arahan juga catatan agar perbaikan terus dilaksanakan mulai dari sistematika laporan hingga pelaksanaan program desa.
“Pembangunan secara merata juga percepatan pembangunan di Kabupaten Lebak harus terealisasi hingga ke pelosok,”pungkasnya. (Fariz)
Caption : camat muncang (tengah) ketika menghadiri acara LPPDESA.