Lebak- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak akan menindak tegas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekad berjualan di sepanjang Jalan Protokol Rangkasbitung.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak Dartim mengatakan tindakan tegas akan dilakukan mulai dari alat dagang hingga bahan dagangan yang akan disita.
“Kalau ada yang berani berjualan bukan pada tempatnya kita akan sita dagangannya,”kata Dartim kepada awak media, Jumat (24/8/2018).
Menurutnya, larangan tersebut berlaku bagi seluruh PKL tanpa terkecuali. Dimana Jalan Protokol baik Multatuli maupun Hardiwinangung harus steril dari PKL.
“sengaja kami kembali memberikan informasi larangannya, agar mssyarakat yang tidak tahu akan menjadi tahu, bahwa jalan protokol di Rangkasbitung dilarang dijadikan tempat berjualam oleh PKL,”imbuhnya.
Dartim mengatakan Pedagang Kaki Lima sudah diberikan lapak oleh Pemerintah Kabupaten untuk memasarkan dagangannya di sepanjang Jalan Sunan Kalijaga.
“Pemkab juga sudah berikan tempat di sekitar Jalan Sunan Kalijaga,”ucapnya.