Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak mengaku akan segeramenerbitkan Surat Edaran (SE) netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Dede Jaelani menjelaskan saat ini belum diterbitkan nya SE Bupati Lebak mengenai netralitas PNS karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan pemerintah terlebih menjelang akhir jabatan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya – Ade Sumardi.
“Ya betul, dalam waktu dekat akan kita buatkan SE, kita tahu itu kan sudah kewajiban,”kata Dede kepada awak media, Kamis (11/10/2018).
Dede menilai berkaca saat Pilkada Lebak yang notabene memilih pemimpin Kabupaten Lebak 5 tahun kedepan, netralitas PNS dilingkungan pemerintah daerah bisa terjamin dan terhindar dari politik praktis.
“PNS kita sudah paham betul lah mengenai netralitas nya, namun karena memang saat ini Pemilu dibareng oleh Pileg, jadi kalaupun ada keluarga bahkan kerabat yang mencalonkan diri netralitas PNS tetap harus dijaga,”jelasnya.
Dede mengancam PNS yang terlibat dalam politik praktis akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik dari penurunan pangkat jabatan hingga pemecatan.
“Kalau ada yang terlibat, kita kaji kategori kesalahan nya dan disesuaikan dengan sanksi yang ada,”ujarnya.