Lebak – Menindaklanjuti intruksi yang pertama Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya,SE.,MM kembali intruksikan SATPOL PP untuk melakukan berbagai pendekatan dengan pengusaha galian yg berada di Maja (Ruas Jalan Maja – Koleang) atas masih adanya laporan kecelakaan akibat lumpur pada jalan terdampak angkutan galian pada lokasi tersebut.
Dari hasil pendekatan dan mediasi yg di lakukan pada lokasi galian tanah tersebut bahwa lokasi galian tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (PASAL 40 HURUF g dan h).
Atas dasar ini SATPOL PP Lebak di dampingi oleh aparat setempat babinkamtibmas serta babinsa langsung menutup lokasi galian tanah tersebut. (iam)