Pemerintah Kabupaten Lebak
Bekerja Dengan Hati

Bupati Lebak Terjun Langsung Sosialisasikan Perbup 28 Tahun 2020

0 848

Lebak (16/8/2020) – Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya,S.E.,M.M didampingi Sekretaris Daerah, Asda 3 dan Unsur Forkopimda Kabupaten Lebak, melakukan sosialisasi pertauran Bupati Lebak Nomor 28 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam masa pandemi Virus Corona.
Usai ditetapkannya Perbup 28 tentang adaptasi kebiasaan baru, dan telah disosialisasikannya secara masif oleh tim yang terdiri dari TNI/POLRI, Satpol PP dan dishub keseluruh wilayah di kabupaten lebak, agar setiap warga dalam aktifitasnya tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Bupati Lebak war – war tentang adaptasi kebiasaan baru dan memberikan masker pada masyarakat yang sedang melakukan olahraga pagi di alun – alun rangkasbitung, kendati masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker dan kemudian dilakukan sanksi sosial dengan bernyanyi lagu Indonesia raya.

Bupati Lebak saat dijumpai Media mengatakan “Kegiatan ini adalah bentuk ujicoba penindakan sanksi terhadap individu yang tidak menggunakan masker, namun pada kali ini masih diberikan keringanan berupa sanksi sosial saja, kedepan bila ditemukan lagi warga yang beraktifitas tidak menggunakan masker akan ditindak sesuai yang tertuang dalam Perbup Nomor 28 Tahun 2020 berupa sanksi adminstratif bagi individu sebesar Rp150.000 dan sanksi administratif bagi pelaku usaha sebesar Rp25.000.000,-.

@viajayabaya @h.adesumardi @dedejaelani1961 @doedie_iraone

Leave A Reply

Bekerja Dengan Hati

Bagaimana Pendapat Anda tentang Informasi pada Website ini?

LebakSiaga 112