Lebak, – Bupati Lebak memberikan Pendapat Akhir Bupati dalam rangka Persetujuan Bersama Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 3 tahun 2006 dalam Rapat Paripurna DPRD Lebak, Senin,12 September 2022. Turut hadir Sekretaris Daerah dan Kepala OPD Kabupaten Lebak hadir mendampingi.
Bupati Lebak meminta seluruh perangkat daerah agar meningkatkan efisiensi, efektivitas dan produktivitas anggaran belanja daerah, termasuk melaksanakan percepatan pelaksanaan anggaran kegiatan utamanya pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Sementara itu dengan adanya Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 tahun 2006, Bupati mengungkapkan bahwa ini merupakan dalam rangka mengoptimalkan pelayanan masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa pelayanan kependudukan serta pelayanan sosial.