Pemerintah Kabupaten Lebak diwakili Bupati Lebak menerima Keputusan Menteri ESDM Nomor 164 Tahun 2022 tentang Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Lebak
Lebak, – Pemerintah Kabupaten Lebak diwakili Bupati Lebak menerima Keputusan Menteri ESDM Nomor 164 Tahun 2022 tentang Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Lebak. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM mewakili Menteri ESDM disaksikan oleh Kepala Dinas PMPTSP mewakili Gubernur Banten bertempat di Pendopo Kabupaten Lebak pada Selasa, 13 Desember 2022.
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Geopark Bayah Dome bertujuan untuk menjaga konservasi alam, menjaga budaya serta untuk menjadi sumber pendapatan berbasis wisata edukasi. Bupati mengatakan potensi daerah dapat menghasilkan keuntungan jika dikelola secara berkerja sama antara pemerintah dengan masyarakat. Kedepannya akan dilakukan pengembangan pada masyarakat yang berada di geosite agar tujuan konservasi dan edukasi dapat terjaga.
Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafiq, saat membacakan sambutan Menteri ESDM menerangkan bahwa warisan geologi diharapkan mampu menumbuhkan nilai sosial dan ekonomi ditingkat lokal, regional dan nasional. Diharapkan geopark yang sudah ditetapkan dapat dimanfaatkan sebagai lokasi penelitian, pendidikan kebumian dan geowisata yang dapat memberikan dampak ekonomi pada masyarakat. Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Provinsi Banten mewakili Pj Gubenernur Banten berterima kasih atas tercapainya penetapan geopark di Kabupaten Lebak. Gubernur berharap Lebak dengan Geopark Bayah Dome mampu menjadi warisan geologi nasional bahkan internasional.
Comments are closed.