Pemerintah Kabupaten Lebak
Bekerja Dengan Hati

Izin Galian C di Rangkasbitung Akan Distop

0 814

Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak mengaku akan memberhentikan izin galian C pasir di Kecamatan Rangkasbitung hingga akhir tahun 2018. Meski demikian bagi perusahaan yang masih berlaku izinnya akan tetap bisa beroperasi. Namun bagi mereka yang masa berlakunya sudah habis , tidak akan ada perpanjangan.

 

“ Berdasarkan hasil rapat , menghasilkan moratorium , bahwa di Kecamatan Rangkasbitung tidak ada lagi rekomendasi izin usaha galian C . Dengan kata lain untuk di Kecamatan Rangkasbitung ini akan distopo dari aktivitas galian C ,” Ujar Dartim Kadis Pol PP Lebak kepada awak media, Sabtu (3/2/2018)

 

Dartim meminta kepada pengelola stock file pasir yang ada di pinggir –pinggir jalan untuk segera menertibakan sendiri stock file mereka. Sebab keberadaan stock file ini , sambung Dartim banyak dikeluhkan masyarakat pengguna jalan.

 

“ Karena memang menggagu , selain becek juga terkadang penyimpanannya memakan badan jalan. Sehingga mempersempit badan jalan di tempat  itu ,Karena itu kami menghimbau agar pengelola stock file taat aturan , jika membandel kami akan menertibkannya ,” Imbuh mantan camat Cileles ini.

Lanjut Dartim,terkait stock File ,berdasarkan peninjauan di lapangan dan pengaduan dari kelompok masyarakat, pihaknya mengambil langkah untuk mengambil tindakan peringatan pada pengusaha pasir stock file  (pemberakan pasir)..

 

 

“ Kalau pengelola stock file ini masih membandel kami akan menggesernya dengan menggunakan damkar, yaitu dengan cara disemprot.

 

Selain itu saya juga mohon pada pengusaha untuk memperhatikan lingkungan terutama reklamasi pasca tambang. Ini  harus di patuhi sesuai dengan amdal PUPR yang ada. Dan bagi pengusaha yang membandel akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ,” Pungkasnya

Leave A Reply

Bekerja Dengan Hati

Bagaimana Pendapat Anda tentang Informasi pada Website ini?

Call Now ButtonLebakSiaga 112