Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak merehabilitasi kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Jalan Ksatria Rangkasbitung desa Rangkasbitung Barat Kecamatan Rangkasbitung.
Rehabilitasi Kantor yang diketahui milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut menghabiskan anggaran sebanyak Rp. 3,8 Miliar dibiaya APBD 2018 sebesar Rp 3,8 miliar.
“gedung yang ditempati Dinas Koperasi dan UKM Lebak tersebut, awalnya adalah aset Pemprov Banten. Namun setelah diusulkan agar menjadi aset Pemkab Lebak, maka pihak pemprov merealisasikannya,”kata Budi, Selasa (10/7/2018).
Menurutnya, rehabilitasi dilakukan lantaran kondisi kantor yang sudah tidak representatif sehingga untuk memaksimalkan kinerja Dinkop diperlukan Kantor yang modern.
“Tahapannya kita bongkar dulu bangunan yang lama, baru kita bangun lagi. Selama perbaikan Dinkop Lebak akan menempati Gedung Juang 45 di Jalan Multatuli Rangkasbitung,”katanya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lebak, Babay Imroni membenarkan bila kondisi kantornya di Jalan Kstaria Rangkasbitung yang telah digunaknya bertahun-tahun sudah tidak representatif. Bahkan bagian fisiknya yang sudah tua, dianggap membahayakan bila tetap digunakan sebagai tempat aktifitas kerjanya.
“untuk sementara ini, kegiatan kerja kami sehari-hari menempati sementara Gedung Juang. Apabila proses pembangunan kantor kami telah selasai, maka kami tidak akan menempati Gedung Juang lagi,”ujarnya.