Pemerintah Kabupaten Lebak
Bekerja Dengan Hati

Masyarakat Baduy Butuh Perluasan Lahan Pertanian

0 532
Lebak- Masyarakat adat baduy meminta perluasan lahan pertanian untuk menunjang kesejahteraan. Tak tanggung-tanggung masyarakat penghasil tenun tersebut mengusulkan perluasan sebanyak 2000 Ha.
Mantan Menteri luar Negeri Republik Indonesia (RI) periode 2001-2009 Hasan Wirayuda mendukung perluasan lahan pertanian tersebut. Hal tersebut terbukti saat Kaka dari Gubernur Banten Wahidin Halim menemui Wakil Bupati Lebak di gedung negara.
“Saya datang bersama dengan Ayah mursid untuk meminta bantuan pemkab Lebak agar memberikan rekomendasi perluasan tanah,”kata Hasan saat berdiskusi dengan wakil Bupati Lebak, Kamis (30/8/2018).
Tokoh masyarakat Baduy Dalam, Ayah Mursid mengaku kebutuhan masyarakat baduy sudah bertambah sejalan dengan pertambahan penduduk Baduy. Aspirasi tersebut juga sempat dibawa langsung pada Dirjen Kementerian LH saat Peringatan 17 Agustus 2018 .
“Kami membutuhkan lahan pertanian untuk kesejahteraan masyarakat baduy, mohon ke Pemda untuk mengarahkan kami,”katanya.
Sementara Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi menegaskan akan segera melakukan pengecekan ke lapangan bersama dengan Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan.
Ade mengulas usulan perluasan lahan pertanian ini juga sempat disampaikan pada tahun 2016 lalu saat seba Baduy, namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah pusat, Pasalnya lahan yang diusulakan ada dalam penguasaan Perum Perhutani.
L yang sekarang dalam pengusaan Baduy sambung Ade ada sekira 5000 Ha yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah.
“Kami siap membantu, jika usulan ini disetujui oleh pemerintah pusat, kami siap merevisi Perda Hak Ulayat Baduy,”tegasnya.
Untuk diketahui, baduy sebagai masyarakat adat yang terikat oleh tatanan hukum adatnya memiliki wilayah yang bersifat ulayat serta memiliki hubungan dengan wilayahnya tersebut sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 Tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy.
Ulayat Masyarakat Baduy dibatasi tanah-tanah di wilayah Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak yang diukur sesuai dengan peta rekonstruksi, dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa segala peruntukkan lahan terhadap hak ulayat Masyarakat Baduy diserahkan sepenuhnya kepada Masyarakat Baduy.

Leave A Reply

Bekerja Dengan Hati

Bagaimana Pendapat Anda tentang Informasi pada Website ini?

Call Now ButtonLebakSiaga 112