Tangerang- Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menghadiri Kegiatan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Rangka Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2019 pada Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten bertempat di Novotel Tangerang, Banten, Rabu (23/1/2019).
.
Bupati Lebak mengatakan perlunya pemahaman dan penyamaan persepsi dengan para Aparat Penegak Hukum, Auditor, dan Stakholder terkait pencegahan dan penanganganan Tipikor Pengadaan Barang dan Jasa di pemerintah sebagai salah satu proses dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Clean Governance). “Hari ini kita membahas perihal permasalahan hukum dan potensi yang akan terjadi dalam mencegah tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang/jasa” Ujar Bupati Lebak
Begitu juga Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan terus melakukan pengendalian, kontrol terhadap pelaksanaan pengadaan barang jasa dari mulai pengadaan dokumen sampai pelaksanaannya. “Kita baru menyamakan persepsi dengan beliau yang mempunyai tanggung jawab atas perubahan aturan pengadaan barang dan jasa dan kita sekarang mengacu pada Keptususan Presiden yang disampaikan Ketua LKPP tersebut ” Ungkap Gubernur Banten.
Gubernur Banten juga berharap perubahan aturan ini dapat disederhanakan dan disesuaikan kondisi dan tanggung jawab pemerintah daerah sehingga bisa diaplikasikan di daerahnya masing-masing.
Untuk diketahui Dengan pertimbangan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas Pengadaan Barang/Jasa yang baik, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 16 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (tautan: Perpres Nomor 16 Tahun 2018).