Lebak- Pemerintah desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak menerbitkan surat pemberitahuan melarang adanya kunjungan wisatawan ke wisata budaya baduy selama tiga bulan kedepan.
Surat dengan nomor 145/13-Ds.Kan-II/2019 memberitahukan berdasarkan keputusan Tangtu Tilu Jaro Tujuh Lembaga Adat desa Kanekes (Baduy) terhitung sejak Selasa, 5 Februari 2019 hingga Mei 2019 wisatawan dilarang berkunjung ke wilayah baduy dalam dengan tujuan Kampung Cibeo, Cikartawana dan Cikeusik lantaran adanya bulan Kawalu/ bulan larangan.
Surat yang ditandatangani jaro (Kepala desa) Kanekes Saija ini juga menyebutkan larangan berlaku untuk seluruh wisatawan terkecuali tamu pemerintah/dinas di ijinkan hanya 1 hingga 10 orang, tamu pribadi/jiarah diijinkan hanya 1 hingga 5 orang dan tamu wisatawan diijinkan untuk melakukan kunjungan ke wisata budaya baduy luar.
Plt kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak, Imam Rismahayadi membenarkan pemberitahuan mengenai bulan Kawalu/larangan kerap kali diterapkan setiap tahun.
“Ini sudah rutin setiap tahun, karena memang sudah menjadi adar budaya. Dan kami yakin bahwa wisatawan juga sudah mengetahui mengenai ritual kawalu yang tidak bisa diganggu,”kata Imam kepada BantenHits, Rabu, 6 Februari 2019.
Imam mengungkapan larangan kunjungan hanya berlaku untuk wilayah baduy dalam sedangkan untuk wilayah baduy luar tetap diperbolehkan ada kunjungan.
“Kalau diwilayah baduy luar tetap normal bisa dikunjungi, ini juga tidak berpengaruh terhadap target kunjungan wisatawan ke Lebak,”pungkasnya.