Lebak- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Lebak mengaku tengah mengusulkan Nomor Induk Pegawai atau NIP Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) diatas 35 tahun yang baru saja mengikuti pemberkasan.
Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi BKPP Lebak Fuad Lutfi menerangkan ada 15 Bidan PTT Kabupaten Lebak yang akan diusulkan NIP nya ke BKN. Ke 15 Bidan PTT ini memang mulanya gagal lulus CPNS lantaran terbentur usia yang melebihi batas aturan. Namun beberapa waktu terbit keputusan presiden nomor 25 tahun 2018 tentang jabatan dokter gigi, dokter, dan bidan sebagai jabatan tertentu dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 tahun.
“Hari ini kita usulkan, kalau prosesnya lancar seharusnya NIP nya juga cepat dirilisnya,”kata Fuad kepada BantenHits di ruang kerjanya, Selasa, 9 April 2019.
Fuad menerangkan 15 Bidan PTT ini terhitung mulai TMT pada 1 Mei 2019 dan baru akan mendapatkan pembayaran salery sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS pada bulan Juni 2019.
“TMT nya 1 Mei, kalau gaji sebagai CPNS satu bulan setelah terima SK. Ya sekitar bulan Juni mereka menerima gaji CPNS,”terangnya.
Namun, kata Fuad berdasarkan Permenpan 15 Bidan PTT diatas 35 tahun yang diangkat menjadi CPNS ini dilarang mengajukan perpindahan tempat kerja selama 10 tahun.
“Mereka harus mengabdikan diri dtempat PTT nya selama 10 tahun, tidak boleh mengajukan pindah karena dipantau juga oleh menpan,”jelasnya.
“Kita berharap setelah diangkat jadi CPNS kinerjanya semakin meningkat bukan semakin bobrok,”sambungnya.