Surabaya(24/04/19)-Ketua Ombudsman RI Alvin Lee membuka secara resmi workshop pendampingan survei kepatuhan tahun 2019, dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan evaluasi masih belum optimalnya kementrian/lembaga/Daerah dalam melaksanakan standar pelayanan publik berdasarkan amanat Undang-undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Selain itu di sampaikan tujuan workshop ini adalah :
- Mendorong Pemerintah Daerah untuk dapat memenuhi standar pelayanan publik sesuai amanat UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Public,
- Pengenalan komponen indikator yang dinilai oleh ombudsman RI melalui penerapan standar pelayanan publik,
- Pemetaan produk layanan perijinan dan non perijinan yang diselenggarakan pemerintah daerah pasca diberlakukannya kebijakan online sistem submission (OSS),
- Pertukaran informasi terkait dinamika era industri 4.0.
Semangat memberikan layanan publik prima di ikhtiarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak yang di pimpin Kartini milenial Hj. Iti Octavia Jayabaya,SE.,MM melalui beberapa capainnya, Salah satunya melalui 100 perijinan online serta menugaskan Kepala Dinas Kominfo, Kabag Ortala, DPMPTSP Kabid Penyelengaraan Perijinan dan Non Perijinan Bidang Sosbud Kesra dan Bidang Ekbang untuk mengukuti workshop demi pelayanan publik yang Prima.
Semoga ilhtiar ini mendapat ridho Allah SWT tuhan yang maha esa dan apa yg di harapkan dapat terkabul untuk kemajuan dan kemakmuran yang adil dan merata di Kabupaten Lebak Tercinta. Aamiiiin.