Serang(23/10/19)- Elektronitifikasi adalah suatu upaya yang terpadu dan terintegrasi untuk mengubah pembayaran dari tunai menjadi non tunai, yang bertujuan less cash society dan meningkatkan inklusifitas keuangan sedangkan manfaatnya yaitu praktis, akses lebih luas, transparansi transaksi, efesiensi rupiah dan perencanaan ekonomi lebih akurat.
Berdasarkan Global Corruption Perceptions Indeks and Master card advisor analysis (2011) terdapat korelasi positif aktivitas transaksi tunai dengan tingkat korupsi, sehingga penggunaan non tunai di yakini dapat mengurangi korupsi.
Kantor perwakilan Bank Indonesia Prov Banten dalam rangka implementasi elektroniktifikasi pemerintah daerah dan sebagai tindaklanjut hasil stady banding laksanakan pembahasan rencana implementasi, penyusunan roadmap dan inisiasi Program Tim Percepatan Digitalisasi Daerah (TPDD) tgl 24 Oktober 2019 di kantor perwakilan BI Prov Banten.
Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menghadiri pembahasan tersebut, ini merupakan sebagai upaya pemerintah dalam percepatan elektronifikasi di kab lebak dengan harapan berjalannya elektrotifikasi dalam segala transakasi dapat meningkatkan inklusifitas keuangan dan transparansi transakasi sehingga lebak lebih maju dan berkembang. USP