Pemerintah Kabupaten Lebak diwakili Bupati Lebak menerima Keputusan Menteri ESDM Nomor 164 Tahun 2022 tentang Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Lebak.
Lebak, – Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, didampingi Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten Daerah dan Kepala OPD menyerahkan Peraturan Bupati Lebak Tentang Batas Desa di Kabupaten Lebak kepada 340 Desa dan 5 Kelurahan. Kegiatan dihadiri perwakilan perwakilan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, perwakilan Badan Informasi Geospasial RI serta Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Banten. Kegiatan dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Lebak pada Senin, 12 Desember 2022.
Bupati Lebak dalam sambutannya berterima kasih pada pejuang batas desa atas dedikasinya. Bupati mengungkapkan Kabupaten Lebak menjadi pilot project untuk pemetaan batas desa se Indonesia. Secara teknis dan yuridis batas desa menjadi landasan dalam menyelesaikan permasalahan administrasi desa dan juga akan meningkatkan potensi desa yang dapat digunakan dalam membangun desa.
Sementara itu Kapus Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial, Astrit Rimayanti, dalam sambutannya berterima kasih atas terlaksananya pemetaan batas desa dan berharap akan bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Lebak. Di kesempatan yang sama Dirjen Bina Pemdes Kemendagri mengungkapkan bahwa Kabupaten Lebak menjadi yang pertama menyerahkan peta batas desa di Provinsi Banten.
Comments are closed.