Pemerintah Kabupaten Lebak
Bekerja Dengan Hati

Ratusan Desa Diguyur Anggaran Rp. 400 Miliar, Wakil Bupati Lebak Berikan ‘Warning’ Keras

0 202

Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan peringatan keras untuk 340 desa di Kabupaten Lebak yang akan mendapat kucuran dana segar. Pasalnya di tahun 2019 akan ada Rp. 400 miliar anggaran yang disiapkan untuk pembangunan di desa.
Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi membeberkan di tahun 2019 ini terdapat Rp. 400 miliar anggaran yang disiapkan untuk pembangunan desa. Rinciannya, Rp. 286 miliar berasal daei APBN, alokasi dana desa dari APBD Kabupaten Lebak sebesar Rp. 119 miliar, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten Lebak sebesar Rp. 9.6 miliar dam Bankeu APBD Banten sebesar Rp. 17 miliar.
“Seluruhnya akan disalurkan untuk 340 desa di Kabupaten Lebak. Bisa disimpulka  setiap desanya akan mendapatkan kucuran dana segar sebesar Rp. 1,1 hingga 3 miliar,”kata Ade dalam rapat koordinasi pelaksanaan kegiatan penggunaan dana desa tingkat kabupaten Lebak tahun 2019 yang digelar di Aula Multatuli setda Lebak, Rabu, 20 Maret 2019.
Ade meminta setiap kepala desa di Kabupaten Lebak untuk menghilangkan paradigma fresh money ketika mendapatkan kucuran dana segar. Pada dasarnya dana yang diberikam pemerintah pusat, Provinsi dan daerah tersebut diperuntukan untuk pembangungan desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2018 tentang prioritas pengggunaan Dana Desa Tahun 2019, pembangunan infrastruktur pedesaan bergeser dengan prioritas untuk kegiatan usaha ekonomi produktif agar hasilnnya langsung dirasakan oleh masyarakat desa. 
“Hilangkan paradigma Fresh Money, sekarang sudah serba canggih. Penggunaan dana desa juga harus transparan seperti aquarium,”tegasnya.
Penggunaan dana desa, saran Ade juga harus diprioritaskan untuk pengembangan usaha ekonomi produktif, dengan demikian kegiatan dalam APBDesa yang bersumber dari dana desa terdiri dari kegiatan Usaha Ekonomi Masyarakat (UEM) yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan kegiatan usaha ekonomi desa (ued) yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli desa.
“Tapi tetap saja kita harus melakukannya sesuai dengan aturan yang berlaku,”ucapnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Lani Hanika Wanikeu Pasaribu, meminta kepada desa agar tidak takut dalam menggunakan dana desa jika sesuai aturan yang ada.
“Jangan khawatir gunakan saja sesuai dengan aturan yang ada. TP4D akan siap melakukan pendampingan agar setiap desa dapat menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya tanpa ada keraguan,”jelasnya.

Leave A Reply

Bekerja Dengan Hati

Bagaimana Pendapat Anda tentang Informasi pada Website ini?

LebakSiaga 112