Lebak- Dinas Penanaman dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak menggelar kegiatan workshop penyusunan dan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online di Hotel Bumi Katineng, Rangkasbitung, Selasa, 18 Februari 2020.
Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebak, Yosep Mohamad Holis mengatakan workshop ini menjadi salah satu cara pemerintah daerah untuk mengetuk kesadaran investor agar mau membuat LKPM.
“Karena memang pada dasarnya para investor di Lebak itu wajib membuat LKPM,”kata Yosep kepada awak media usai acara.
Hal itu, jelas Yosep tertuang dalam UU nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. Di mana pasal 15 huruf C menyatakan bahwa setiap penanam modal berkewajiban untuk membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
“Di tahun 2019 dari 54 perusahaan memang baru 14 perusahaan yang menyampaikan LKPM baik Penanam Modal Asing maupun penanam modal dalam negeri,”jelasnya.
LKPM sendiri, kata Yosep akan berdampak pada realisasi investasi yang naik. Kedua dengan adanya realisasi investasi tersebut akan ada pajak atau PAD.
“Bahkan di pusat menyiapkan insentif yang akan diberikan Meneteri keuangan ke daerah yang pertumbuhannya investasinya bagus,”katanya.
Karenanya, Yosep berharap para investor ataupun perusahaan di Kabupaten Lebak lambat laun dapat membuat LKPM.
“Ya kita berupaya agar para perusahaan sadar untuk menyampaikan LKPM. Karena memang sebenarnya ada juga sanksi bagi mereka (Perusahaan) yang bermalas-malasan membuat LKPM,”tandasnya.