Lebak,- Dalam rangka implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pendoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Lebak menggelar kegiatan Sosialisasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko “KKPR, PBG dan SLF” bagi pelaku usaha dan perusahaan di Kabupaten Lebak. Bertempat di Ballroom Hotel Bumi Katineung, Kamis (2/6/2022).
Dalam laporannya selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Yosep Muhamad Holis menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan ini diantaranya untuk meningkatkan kepatuhan Pelaku Usaha di Kabupaten Lebak dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini Pelaku Usaha di Kabupaten Lebak mendapatkan pemahaman mengenai ketentuan pelaksanaan Perizinan Dasar Berusaha berbasis Risiko KKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG dan SLF” Ungkap Yosep.
Selain itu Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Budi Santoso yang membuka langsung kegiatan sosialisasi ini menjelaskan salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha berbasis risiko diantaranya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).