Lebak, – Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, didampingi Sekretaris Daerah, Asisten Daerah I serta Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerima audiensi Dewan Pengupah Kabupaten Lebak di Pendopo Kabupaten Lebak pada Rabu, 30 November 2022. Audiensi dalam rangka kenaikan UMK Kabupaten Lebak Tahun 2023.
Bupati Lebak mengatakan bahwa dengan adanya kenaikan pada UMK ini dapat memberikan semangat bagi tenaga kerja di Kabupaten Lebak. Bupati juga berharap Kabupaten Lebak tetap kondusif agar para investor dapat berinvestasi dengan aman dan nyaman.
Semantara itu, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengungkapkan bahwa terdapat kenaikan upah minimum Kabupaten Lebak sebesar 6,186 % atau sebesar Rp. 171.000 pada Tahun 2023. Terkait hal tersebut UMK Lebak diusulkan sebesar Rp. 2.944.665,- Kedepan akan dibangun kawasan industri di Kecamatan Cileles untuk meningkatkan investasi di Kabupaten Lebak.
Comments are closed.