Lebak- Menanggapi masukan DPRD Kabupaten Lebak untuk mengagendakan World Clean up Day (WCD) sebagai kegiatan rutin bulanan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak telah membuat Peraturan daerah (Perda) Pengelolaan Sampah.
Kepala dinas Lingkungan Hidup Nana Sunjana mengatakan masukan tersebut pada prinsipnya akan coba diterapkan, tak hanya itu beberapa alternatif lain yang dimiliki pemkab untuk mengatasi timbunan sampah ini juga akan mulai di evaluasi.
“Seperti Car free day akan kita evaluasi, karena PKL nya sudah tidak menentu. Akan coba kita galakan tertib sampah,”kata Nana kepada BantenHits diruang kerjanya, Senin (17/9/2018).
Menurutnya, Tiga bulan bebas sampah yang sejauh ini sudah berjalan juga akan kembali di galakan dan terpenting kesadaran masyarakat terhadap lingkungan yang semestinya perlu lebih ditingkatkan.
“Semuanya kembali kepada kesadaran masyarakat nya,”ujarnya.
Nana mengaku Pemkab Lebak telah membuat Perda nomor 4 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah dimana seluruh desa ditekankan untuk menyediakan sarpras sampah, bank sampah bahkan hingga ke Perdes.
“Tahun 2020 desa sudah harus punya Peraturan desa (Perdes) mengenai pengeloaan sampah,”tegasnya.
Nana mengaku timbunan sampah yang mampu dikelola hanya sekitar 50 ton saja setiap harinya sedangkan untuk produksi sampah setiap hari mencapai angka 600 ton.
“Itu PR kita, makanya penggalakan kebersihan akan kita coba baik diwilayah perkotaan maupun pedesaan,”pungkasnya.