Lebak- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak mencatat hingga tahun 2019 sebanyak 160 posisi kepala sekolah mulai dari Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di 28 Kecamatan Kabupaten Lebak kosong.
“Kekosongan karena memang ada yang sudah memasuki masa pensiun, naik jabatan hingga meninggal dunia,”kata kepala Dindikbud Lebak Wawan Ruswandi kepada BantenHits, Rabu, 6 Februari 2019.
Wawan menjelaskan dari 160 jabatan kepala sekolah yang kosong 143 diantaranya merupakan kepala sekolah SD sedangkan untuk SMP ada sebanyak 17 posisi kepala sekolah.
“Itu baru sampai tahun 2019, belum lagi nanti hingga tahun 2024 akan ada 483 posisi kepala sekolah yang kosong,”ujarnya.
Namun, sambung Wawan untuk mengatasi persoalan tersebut Pemerintah Kabupaten Lebak telah menyiapkan sedikitnya 199 calon kepala sekolah untuk menempati posisi yang kosong.
“Tidak sembarangan juga menentukannya, calon kepala sekolah ini harus mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) seperti yang kita lakukan kemarin, Senin, 4 Februari 2019 lalu,”bebernya.
Wawan mengaku Diklat dilakukan untuk menindaklanjuti terbitnya Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Dimana didalamnya secara jelas tertuang setiap guru yang dicalonkan menjadi kepala sekolah harus mengikuti diklat hingga lulus serta mendapatkan sertifikat kepala sekolah.