Lebak,- Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menghadiri Acara Mobile Intellectual Property Clinic (Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak) Provinsi Banten yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten. Bertempat di Forbis Hotel Serang, Senin (25/7/2022).
Dalam kesempatan tersebut Bupati Lebak menerima Penghargaan atas “Pembinaan Pelaku Usaha Melalui Pemberian Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual” yang diserahkan langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten Tejo Harwanto, selain itu Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga memberikan hak merek kepada Pemkab Lebak atas merek “Lebak Unique”.
Dalam sambutannya Tejo menyampaikan Unit Kekayaan Intelektual Bergerak adalah suatu ikhtiar bersama antara Kantor Wilayah Hukum dan Ham Banten dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menumbuhkan budaya hukum dibidang intelektual, dengan tumbuhnya budaya hukum ini diharapkan perlindungan terhadap kreativitas, inovasi serta daya saing dibidang teknologi dan budaya dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal.
“Pemerintah Daerah harus terus meningkatkan kepeduliannya dalam melindungi kekayaan-kekayaan intelektual bagi masyarakat, hal ini dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, mulai dari menyelenggarakan pelatihan kewirausahaan, dan sadar akan kekayaan intelektual hingga terus memberikan fasilitasi pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual secara gratis bagi masyarakat” Tutur Tejo.
Kegiatan juga diisi dengan Launching Aplikasi Pesan Pintar Otomatis (Pepito) yang diinisiasi Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
Melalui Pepito masyarakat dapat mengakses pelayanan kekayaan intelektual dengan mudah mulai dari merek, paten hingga hak cipta kapanpun dan dimanapun, dengan hadirnya Pepito diharapkan masyarakat lebih dimudahkan dalam mendapatkan informasi serta konsultasi seputar kekayaan intelektual.
sumber ; Protokol Lebak